Jimat modern, adakah?
[Abu Faris Abdul Fattah]
Jimat atau tamimah, mungkin di zaman sekarang ini dikalangan para intelektual, pelajar, dan cendekiawan dianggap sebagai barang kuno (baca: basi) yang tidak dipercaya lagi. Karena menurut mereka hal itu tidaklah sesuai dengan logika dan akal sehat (walaupun akal semata tidak bisa dijadikan tolak ukur kebenaran). Bagaimana mungkin hanya dengan kalung hitam yang bertuliskan tulisan arab bisa mendatangkan kekayaan atau menghilangkan kesialan. Kalaulah ada yang membenarkan hal tersebut, itu hanya kebetulan dan muncul dari sugesti seseorang saja.
Lain halnya dengan pandangan paranormal, dukun, atau kalangan penganut aliran kepercayaan. Yang kebanyakan dari mereka tidak mengenyam bangku pendidikan (karena memang tidak ada kuliah jurusan
paranormal). Mereka akan mengatakan bahwa jimat itu akan bereaksi ketika perasaan dan hati seseorang benar-benar yakin dan menyatu terhadap benda tersebut. Bahkan mereka berkeyakinan itu bagian dari ajaran nenek moyang yang tidak bisa dihapus begitu saja akan tetapi perlu dilestarikan.
Terlepas dari kedua pandangan diatas, Islam sebagai syariat paripurna telah menerangkan segala permasalahan yang ada, dan kita diwajibkan untuk tunduk dan patuh kepadanya, tak terkecuali dalam masalah ini.
HUKUM JIMAT
Dalam Kitab Fathul Majid, dikatakan bahwa para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in serta setelahnya berbeda pendapat dalam hal boleh atau tidaknya memakai jimat yang terbuat dari al Qur`an, asma Allah dan sifat-sifatNya. Sebagian mereka memperbolehkan yaitu Abdullah bin Amr bin Ash dan itu adalah riwayat Aisyah yang zhahir. Ini pula pendapat Abu Ja’far Al Baqir dan Ahmad dalam suatu riwayat dari beliau. Mereka memahami hadits tamimah, bahwa yang dimaksud adalah tamimah yang di dalamnya terdapat unsur syirik.
Adapun kelompok kedua tidak memperbolehkan. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas. Pendapat ini juga yang dzahir dari perkataan Hudzaifah dan Uqbah bin Amir bin Ukaim, dan juga pendapat sekelompok Tabi’in. berdasarkan hadits: “Sesungguhnya ruqyah, tamimah (jimat), dan tiwalah (susuk) adalah syirik” (HR. Abu Daud)
Penulis, Syeikh Abdurrahman Hasan Alu syaikh mengatakan bahwa pendapat yang kedua adalah pendapat yang benar. Hal itu berdasarkan kepada tiga hal :
1. Karena larangan tersebut bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya
2. Sebagai tindakan antisipasi atau menutup jalan (saddu adz dzari’ah), dimana hal itu akan merembet kepada penggantungan kepada selain hal tersebut.
3. Termasuk syirik kecil dan menyerupai orang-orang jahiliyah, dan terkadang pula menjadi syirik besar. Ia tergantung kepada apa yang terkandung dalam hati pemiliknya, yakni meyakini bahwa jimat dapat mendatangkan manfaat dan menolak bahaya. Adapun jika ia meyakini, bahwa ia merupakan sebab selamatnya dari ‘ain atau jin dan sebagainya, maka ini termasuk syirik kecil. (hal. 231-232, Edisi Indonesia, Pustaka Azzam)
Adapun jenis jimat yang tidak terbuat dari al Qur`an, asma Allah dan sifat-sifatNya maka secara ijma’, semua ulama telah mengharamkannya bahkan termasuk syirik.
SIKAP SALAF
Ada sebuah kisah yang dialami oleh sahabat Ibnu Mas’ud mengenai hal ini. Dari Zaenab -isteri Abdullah bin Mas’ud- berkata: “Sesungguhnya Abdullah melihat benang di leherku, lalu ia berkata: “Apa ini ?” aku menjawab: “Benang untuk meruqyahku”. Zaenab berkata: “Lalu Abdullah mengambilnya kemudian memotongnya”, lalu ia berkata: “kamu semua, wahai keluarga Abdullah, sungguh tidak butuh kepada syirik.” Aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ruqyah, tamimah (jimat), dan tiwalah (susuk) adalah syirik”. Maka aku berkata: “Waktu itu mataku berair, dan aku berobat kepada fulan (orang yahudi). Jika ia meruqyahku aku merasa enak.” Maka Abdullah berkata: “Itu hanyalah perbuatan syetan, syetan itu merangsangnya dengan tangannya, karenanya, jika ia meruqyah, ia menahannya dari rasa salah. Akan tetapi cukuplah kamu mengucapkan sebagaimana Rasulullah ucapkan :”Adzhibul Ba’sa wasyfi anta asy-syafi, La syifa`a illa syifa`uka syifaan la yughadiru saqama ”(HR. Ibnu Majah, Ibnu Hiban, dan Hakim).
Sebuah contoh dari sahabat Ibnu mas’ud yang patut diteladani. Begitu sempurna ilmu para sahabat tentang apa yang ditunjukkan oleh kalimat Laa Ilaha Illalah yang berupa penafian syirik, dan ketergantungan hati kepada selain Allah dalam menolak bahaya atau mendatangkan manfaat. Mereka segera mengenyahkan hal-hal yang berbau syirik yang menimpa diri dan keluarganya. Satu sikap tanggungjawab dan perhatian seorang kepala keluarga guna melindungi anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang mengantarkan kepada jurang neraka.
Perlu menjadi perhatian, terkadang seseorang akan merasakan efek positif dari jimat atau jampi-jampi yang berasal dari dukun. Namun hal itu, sekali lagi tidak bisa dijadikan tolak ukur untuk menjustifikasi bahwa barang tersebut boleh atau bahkan halal dipakai. Bukankah Zaenab, isteri Ibnu Mas’ud juga merasakan hal yang sama. Walaupun demikian Ibnu mas’ud tetap berlaku keras dan tegas untuk melepas dan membuangnya, karena hal itu merupakan tipu daya setan untuk mengelabuhi manusia.
Adapun sikap dari Al Imam Ibrahim bin Yazid an Nakha’i al Kufi. Seorang Tabi’n yang pernah berjumpa dengan Aisyah isteri Rasulullah, namun tidak meriwayatkan haditsnya dan termasuk pembesar ulama fikih pada masanya. Beliau pernah mengatakan: “Mereka para sahabat Abdullah bin Mas’ud membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat al Qur’an atau bukan darinya”(Fathul Majid, hal 238-239). Maka sudah sepantasnya bagi kita, sebagai manusia akhir zaman untuk meneladani sikap yang telah dicerminkan oleh manusia-manusia pilihan pada masa Khoirul Qurun.
MENGGANTUNGKAN JIMAT, TAWAKKAL YANG MERUSAK!
Rasulullah pernah bersabda: “man ta’allaqa syaian wukkila ilaih” artinya: “Barangsiapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa itu bermanfaat atau dapat melindunginya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut” (HR. Ahmad dan Turmudzi). Maka menjadi sesuatu yang memberatkan sebenarnya, ketika seseorang menggantungkan sesuatu berupa jimat pada dirinya, maka perasaannya akan selamanya bergantung kepadanya. Dan hal ini secara tidak sadar akan mengikis bahkan menghancurkan nilai tawakkal kepada dzat yang Maha Hidup, yang selanjutnya segala urusan hidupnya akan disandarkan kepada jimat tersebut.
Padahal ketika seorang hamba mengadukan kebutuhannya dan ia bersandar dan menyandarkan urusannya kepada Allah semata, maka Allah akan mencukupinya, mendekatkan kepadanya segala sesuatu yang jauh dan memudahkan segala sesuatu yang sulit untuknya. Allah berfirman: “dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Thalaq : 3) .
JIMAT GAYA BARU
Gelang kesembuhan dari dukun, sudah jelas dimengerti kesyirikannya. Lantas, bagimana dengan kasus yang kini hangat diperbincangkan, yaitu gelang Power Balance. Gelang yang diklaim memiliki khasiat ekstra tenaga, keseimbangan dan fleksibelitas. Gelang yang diproduksi oleh luar negeri (baca: barang import), yang diyakini pula dibuat oleh kaum berdasi dan intelek tanpa ada bau mistik.
Gelang power Balance yang ada, sebenarnya telah dinyatakan palsu oleh Badan Pengawas Konsumen Australia (Australian Competition and Consumer Commision). ACCC juga sempat memerintahkan Power Balance Australia untuk menarik seluruh gelang yang sudah terjual di konsumen karena telah disesatkan manfaatnya. Hal yang sama mungkin terjadi pada produk yang lain (dikutip dari majalah ar-risalah edisi 116 hal 36).
Ringkasnya, ini memang wilayah abu-abu. Ada baiknya kita waspada, bukannya takut tertipu dengan harga yang mahal, tapi takut karena keyakinan ternoda. Bukankah Nabi telah menyuruh kepada seseorang untuk meninggalkan gelang karena satu alasan, bahwa gelang itu diklaim bisa mencegah penyakit ? dan bukankah Rasulullah telah mengatakan “Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambahmu kecuali kelemahan. Sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada padamu, maka kamu tidak akan beruntung selamanya” (HR. Ibnu majah dan Ahmad). Maka petunjuk siapa yang lebih benar dibandingkan dengan petunjuk Rasulullah?
[Abu Faris Abdul Fattah]
Jimat atau tamimah, mungkin di zaman sekarang ini dikalangan para intelektual, pelajar, dan cendekiawan dianggap sebagai barang kuno (baca: basi) yang tidak dipercaya lagi. Karena menurut mereka hal itu tidaklah sesuai dengan logika dan akal sehat (walaupun akal semata tidak bisa dijadikan tolak ukur kebenaran). Bagaimana mungkin hanya dengan kalung hitam yang bertuliskan tulisan arab bisa mendatangkan kekayaan atau menghilangkan kesialan. Kalaulah ada yang membenarkan hal tersebut, itu hanya kebetulan dan muncul dari sugesti seseorang saja.
Lain halnya dengan pandangan paranormal, dukun, atau kalangan penganut aliran kepercayaan. Yang kebanyakan dari mereka tidak mengenyam bangku pendidikan (karena memang tidak ada kuliah jurusan
paranormal). Mereka akan mengatakan bahwa jimat itu akan bereaksi ketika perasaan dan hati seseorang benar-benar yakin dan menyatu terhadap benda tersebut. Bahkan mereka berkeyakinan itu bagian dari ajaran nenek moyang yang tidak bisa dihapus begitu saja akan tetapi perlu dilestarikan.
Terlepas dari kedua pandangan diatas, Islam sebagai syariat paripurna telah menerangkan segala permasalahan yang ada, dan kita diwajibkan untuk tunduk dan patuh kepadanya, tak terkecuali dalam masalah ini.
HUKUM JIMAT
Dalam Kitab Fathul Majid, dikatakan bahwa para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in serta setelahnya berbeda pendapat dalam hal boleh atau tidaknya memakai jimat yang terbuat dari al Qur`an, asma Allah dan sifat-sifatNya. Sebagian mereka memperbolehkan yaitu Abdullah bin Amr bin Ash dan itu adalah riwayat Aisyah yang zhahir. Ini pula pendapat Abu Ja’far Al Baqir dan Ahmad dalam suatu riwayat dari beliau. Mereka memahami hadits tamimah, bahwa yang dimaksud adalah tamimah yang di dalamnya terdapat unsur syirik.
Adapun kelompok kedua tidak memperbolehkan. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas. Pendapat ini juga yang dzahir dari perkataan Hudzaifah dan Uqbah bin Amir bin Ukaim, dan juga pendapat sekelompok Tabi’in. berdasarkan hadits: “Sesungguhnya ruqyah, tamimah (jimat), dan tiwalah (susuk) adalah syirik” (HR. Abu Daud)
Penulis, Syeikh Abdurrahman Hasan Alu syaikh mengatakan bahwa pendapat yang kedua adalah pendapat yang benar. Hal itu berdasarkan kepada tiga hal :
1. Karena larangan tersebut bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya
2. Sebagai tindakan antisipasi atau menutup jalan (saddu adz dzari’ah), dimana hal itu akan merembet kepada penggantungan kepada selain hal tersebut.
3. Termasuk syirik kecil dan menyerupai orang-orang jahiliyah, dan terkadang pula menjadi syirik besar. Ia tergantung kepada apa yang terkandung dalam hati pemiliknya, yakni meyakini bahwa jimat dapat mendatangkan manfaat dan menolak bahaya. Adapun jika ia meyakini, bahwa ia merupakan sebab selamatnya dari ‘ain atau jin dan sebagainya, maka ini termasuk syirik kecil. (hal. 231-232, Edisi Indonesia, Pustaka Azzam)
Adapun jenis jimat yang tidak terbuat dari al Qur`an, asma Allah dan sifat-sifatNya maka secara ijma’, semua ulama telah mengharamkannya bahkan termasuk syirik.
SIKAP SALAF
Ada sebuah kisah yang dialami oleh sahabat Ibnu Mas’ud mengenai hal ini. Dari Zaenab -isteri Abdullah bin Mas’ud- berkata: “Sesungguhnya Abdullah melihat benang di leherku, lalu ia berkata: “Apa ini ?” aku menjawab: “Benang untuk meruqyahku”. Zaenab berkata: “Lalu Abdullah mengambilnya kemudian memotongnya”, lalu ia berkata: “kamu semua, wahai keluarga Abdullah, sungguh tidak butuh kepada syirik.” Aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ruqyah, tamimah (jimat), dan tiwalah (susuk) adalah syirik”. Maka aku berkata: “Waktu itu mataku berair, dan aku berobat kepada fulan (orang yahudi). Jika ia meruqyahku aku merasa enak.” Maka Abdullah berkata: “Itu hanyalah perbuatan syetan, syetan itu merangsangnya dengan tangannya, karenanya, jika ia meruqyah, ia menahannya dari rasa salah. Akan tetapi cukuplah kamu mengucapkan sebagaimana Rasulullah ucapkan :”Adzhibul Ba’sa wasyfi anta asy-syafi, La syifa`a illa syifa`uka syifaan la yughadiru saqama ”(HR. Ibnu Majah, Ibnu Hiban, dan Hakim).
Sebuah contoh dari sahabat Ibnu mas’ud yang patut diteladani. Begitu sempurna ilmu para sahabat tentang apa yang ditunjukkan oleh kalimat Laa Ilaha Illalah yang berupa penafian syirik, dan ketergantungan hati kepada selain Allah dalam menolak bahaya atau mendatangkan manfaat. Mereka segera mengenyahkan hal-hal yang berbau syirik yang menimpa diri dan keluarganya. Satu sikap tanggungjawab dan perhatian seorang kepala keluarga guna melindungi anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang mengantarkan kepada jurang neraka.
Perlu menjadi perhatian, terkadang seseorang akan merasakan efek positif dari jimat atau jampi-jampi yang berasal dari dukun. Namun hal itu, sekali lagi tidak bisa dijadikan tolak ukur untuk menjustifikasi bahwa barang tersebut boleh atau bahkan halal dipakai. Bukankah Zaenab, isteri Ibnu Mas’ud juga merasakan hal yang sama. Walaupun demikian Ibnu mas’ud tetap berlaku keras dan tegas untuk melepas dan membuangnya, karena hal itu merupakan tipu daya setan untuk mengelabuhi manusia.
Adapun sikap dari Al Imam Ibrahim bin Yazid an Nakha’i al Kufi. Seorang Tabi’n yang pernah berjumpa dengan Aisyah isteri Rasulullah, namun tidak meriwayatkan haditsnya dan termasuk pembesar ulama fikih pada masanya. Beliau pernah mengatakan: “Mereka para sahabat Abdullah bin Mas’ud membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat al Qur’an atau bukan darinya”(Fathul Majid, hal 238-239). Maka sudah sepantasnya bagi kita, sebagai manusia akhir zaman untuk meneladani sikap yang telah dicerminkan oleh manusia-manusia pilihan pada masa Khoirul Qurun.
MENGGANTUNGKAN JIMAT, TAWAKKAL YANG MERUSAK!
Rasulullah pernah bersabda: “man ta’allaqa syaian wukkila ilaih” artinya: “Barangsiapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa itu bermanfaat atau dapat melindunginya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut” (HR. Ahmad dan Turmudzi). Maka menjadi sesuatu yang memberatkan sebenarnya, ketika seseorang menggantungkan sesuatu berupa jimat pada dirinya, maka perasaannya akan selamanya bergantung kepadanya. Dan hal ini secara tidak sadar akan mengikis bahkan menghancurkan nilai tawakkal kepada dzat yang Maha Hidup, yang selanjutnya segala urusan hidupnya akan disandarkan kepada jimat tersebut.
Padahal ketika seorang hamba mengadukan kebutuhannya dan ia bersandar dan menyandarkan urusannya kepada Allah semata, maka Allah akan mencukupinya, mendekatkan kepadanya segala sesuatu yang jauh dan memudahkan segala sesuatu yang sulit untuknya. Allah berfirman: “dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Thalaq : 3) .
JIMAT GAYA BARU
Gelang kesembuhan dari dukun, sudah jelas dimengerti kesyirikannya. Lantas, bagimana dengan kasus yang kini hangat diperbincangkan, yaitu gelang Power Balance. Gelang yang diklaim memiliki khasiat ekstra tenaga, keseimbangan dan fleksibelitas. Gelang yang diproduksi oleh luar negeri (baca: barang import), yang diyakini pula dibuat oleh kaum berdasi dan intelek tanpa ada bau mistik.
Gelang power Balance yang ada, sebenarnya telah dinyatakan palsu oleh Badan Pengawas Konsumen Australia (Australian Competition and Consumer Commision). ACCC juga sempat memerintahkan Power Balance Australia untuk menarik seluruh gelang yang sudah terjual di konsumen karena telah disesatkan manfaatnya. Hal yang sama mungkin terjadi pada produk yang lain (dikutip dari majalah ar-risalah edisi 116 hal 36).
Ringkasnya, ini memang wilayah abu-abu. Ada baiknya kita waspada, bukannya takut tertipu dengan harga yang mahal, tapi takut karena keyakinan ternoda. Bukankah Nabi telah menyuruh kepada seseorang untuk meninggalkan gelang karena satu alasan, bahwa gelang itu diklaim bisa mencegah penyakit ? dan bukankah Rasulullah telah mengatakan “Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambahmu kecuali kelemahan. Sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada padamu, maka kamu tidak akan beruntung selamanya” (HR. Ibnu majah dan Ahmad). Maka petunjuk siapa yang lebih benar dibandingkan dengan petunjuk Rasulullah?

0 komentar:
Posting Komentar