Jawab: Para ulamaberbeda pendapa tdalam masalah ini dalam beberapa pendapat:
Sebagaian Ulama berpendapat bahwa menghadap dan membelakangi kiblat waktu buang hajat di luar bangunan maka itu haram. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Ayub bahwa Nabi bersabda:
“Janganlah kalian menghadap kiblat waktu buang air kecil dan buang air besar dan jangan pula membelakanginya” (HR. Bukharidan Muslim)
Abu Ayub berkata : kami berangkat ke Syam dan kami menemukan toilet-toilet yang dibangun di belakang ka’bah, sehingga kami berpaling darinya dan memohon ampunkepadaAlloh, namun mereka menta’wil matan hadits tersebut bahwa hal itu bukan bangunan, sedangkan dalam bangunan, maka dibolehkan untukmenghadap dan membelakangi Ka’bah, karena hadits dari Ibnu Umar :
“Pada suatu hari saya pergi kerumah Hafsah. Kemudian saya melihat nabi sedang membuang hajat dengan menghadap ke Syam dan membelakangi ka’bah”(HR. Bukhari)
Sedangkan sebagian ulama berkata: tidak boleh menghadap kiblat atau membelakanginya dalam segalahal baik di dalam bangunan atau selainnya, mereka berdalih dengan hadits Abu Ayub yang lalu, dan mereka juga menanggapi hadits Ibnu Umar dengan beberapa tanggapan :
1. Bahwa hadits Ibnu Umar dipakai sebelum adanya larangan.
2. Bahwa larangan merupakan larangan yang kuat. Karena larangan tersebut merupakan pengganti dari hukum asalnya yaitu boleh. Adapun pengganti itu harus didahulukan dari hukum asal.
3. Hadits dari Abu Ayub adalah perkataan Nabi sedangkan hadits dari Ibnu Umar adalah perbuatan Nabi, maka perbuatan tidak mungkin bertentangan dengan perkataan, karena perbuatan mencakup hal-hal yang khusus dan mengandung sifat lupa ataupun udzur.
Adapun pendapat yang rajih (menurut Syaikh Utsaimin) dalam masalah ini adalah :
Diharamkan menghadap dan membelakangi kiblat di tanah lapang (di luar bangunan), dan boleh membelakanginya di dalam bangunan, namun menghadap kiblat tetap tidak boleh karena larangan untuk menghadap kiblat telah tetap, yang di dalamnya tidak ada penkhususan.Sedangkan larangan untuk membelakangi kiblat ditakhsis oleh perbuatan Nabi, dan juga membelakangi kiblat alasannya lebih lemah dibandingkan dengan menghadapnya. Oleh karena itu wallohua’lam. Dan yang paling afdhal adalah tidak membelakanginya kalau memungkinkan. {MAJMU’ FATAWA, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin}

0 komentar:
Posting Komentar