MUSYAWARAH,
MENGURAI MASALAH TANPA MASALAH
Dalam kehidupan bersama, mulai dari lingkup terkecil hingga yang paling luas, musyawarah merupakan pilar utama pencapaian keberhasilan dalam setiap program dan rencana. Karena dalam kehidupan berjamaah, ada banyak persoalan yang harus dihadapi dan diatasi secara bersama-sama agar bisa terjalin kerjasama yang baik. Maka dalam prakteknya, program Jama’i ini akan melahirkan perasaan terikat sekaligus memiliki terhadap keputusan musyawarah tersebut, sehingga siap menanggungnya secara bersama-sama.
Kata syura sudah menjadi kata serapan yang kemudian dikenal dengan istilah musyawarah. Dalam bahasa Indonesia, musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian sebuah masalah.
Al-Qur’an sebagai petunjuk manusia telah menerangkan tentang keharusan bermusyawarah dalam setiap lini kehidupan, baik dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat bahkan dalam persoalan kenegaraan.
Pertama, musyawarah terhadap persoalan keluarga, hal ini karena dalam kehidupan keluarga, khususnya antara suami dengan isteri, terdapat hal-hal yang harus disepakati bersama sehingga kehidupan rumah tangga bisa berjalan dengan baik.
Allah berfirman yang artinya: “… Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menjadi terbebani karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya...” (2: 233).
Dari ayat di atas, dapat diambil pelajaran bahwa dalam kehidupan keluarga, persoalan yang tidak terlalu besar saja -seperti menyusui- harus disepakati melalui proses musyawarah, apalagi persoalan yang lebih besar lagi.
Kedua, musyawarah terhadap problematika masyarakat sehingga dengan hal itu masyarakat tidak bisa mengelak dari keharusan berlaku patuh kepada ketentuan yang berlaku, Allah Swt berfirman yang artinya “Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya serta mendirikan shalat, dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka… (QS 42:38)”.
Ketiga, musyawarah terhadap persoalan politik, perjuangan dan kenegaraan. Karena itulah, ketika Rasulullah memimpin pasukan perang beliau mesti bermusyawarah dengan para sahabat yang menjadi pasukannya.
Kaidah-Kaidah Dalam Bermusyawarah
Jika suatu saat hasil keputusan musyawarah ternyata tidak dipatuhi, maka hal itu tidak boleh membuat seorang pemimpin menjadi emosional, Allah Swt berfirman yang artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka dan ajaklah mereka bermusyawarah dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah…(QS 3:159)”
Dalam ayat tersebut, terdapat beberapa kaidah syura yang harus kita penuhi ketika bermusyawarah.
Pertama, berlaku lemah lembut, baik dalam sikap, ucapan maupun perbuatan, bukan tanpa kesopanan dan penuh kekasaran, karena hal itu hanya akan menyebabkan majelis syura itu dijauhi.
Kedua, memberi maaf atas hal-hal buruk yang dilakukan sebelumnya. Dengan kata lain, bermusyawarah harus bermental pemaaf terhadap orang lain karena bisa jadi dalam proses musyawarah itu akan ada kata-kata atau tindak-tanduk dari orang lain yang kurang menyenangkan terhadap diri kita. Manakala sikap pemaaf ini tidak dimiliki dalam bermusyawarah, hal itu akan berkembang menjadi pertengkaran secara emosional dan berujung pada perpecahan yang melemahnya kekuatan jamaah atau organisasi.
Ketiga, berorientasi pada kebenaran, karena sesudah musyawarah dilaksanakan, keputusan-keputusan yang telah diambil harus dijalankan dan semua itu dalam rangka menunjukkan ketaqwaan kepada Allah Swt. Ketika musyawarah berorientasi pada ketaqwaan, maka tidak ada pembicaraan yang dikemukakan sekedar untuk memenangkan perdebatan, tapi untuk menjalankan nilai-nilai kebenaran.
Keempat, memohon ampun bila melakukan kesalahan. Sehingga bila seseorang mengemukakan pendapat yang setelah itu diketahuinya sebagai hal yang salah, ia akan mencabut pendapatnya itu meskipun telah disetujui oleh majelis syura.
Kelima, bertawakkal kepada Allah setelah keputusan diambil, bukan malah saling salah menyalahkan ketika ada hal-hal yang tidak menyenangkan menimpa jamaah atau organisasi.
Syura, Kebiasaan Nabi
Dalam sirah Nabawiyyah, kita dapati bagaimana Rasulullah bermusyawarah dengan para sahabat. Ketika hendak berhijrah ke Madinah, beliau kumpulkan sahabat-sahabat utama untuk bermusyawarah guna membicarakan strategi penting perjalanan hijrah. Hasilnya adalah pembagian tugas yang sangat tepat, misalnya Ali bertugas tidur di tempat tidur Nabi saw untuk mengelabui orang-orang kafir yang mengepung rumah Nabi. Sementara Abu Bakar ditugaskan untuk mengatur perjalanan dan persembunyian Nabi di Gua Tsur selama tiga hari, termasuk mempersiapkan logistik dan sumber informasi. Adapun Umar bin Khattab mendapat tugas mengalihkan opini orang-orang kafir seolah-olah Nabi telah berangkat ke Madinah, begitulah seterusnya strategi hijrah dimusyawarahkan oleh Nabi dengan para sahabatnya sehingga perjalanan hijrah ke Madinah bisa berjalan dengan baik.
Di samping itu, pada saat hendak berperang, beliau juga bermusyawarah dalam mengatur strategi perang sehingga para sahabat bisa menyampaikan usul dan saran, bahkan bila usul dan saran itu memang bagus, hal itu bisa menjadi keputusan yang disepakati, itulah yang terjadi pada perang khandaq atau perang ahzab. Perang ini menggunakan parit sebagai strateginya atas usulan Salman Al Farisi, maka digalilah parit itu sesuai usulannya.
Hikmah Syura
Manakala syura telah dilaksanakan dengan baik, ada banyak hikmah yang akan diperoleh bagi kaum muslimin dalam kehidupan berjamaah. Sekurang-kurangnya, ada lima hikmah yang akan kita peroleh. Pertama, keputusan yang akan diambil akan lebih sempurna dibanding tanpa musyawarah. Kedua, masing-masing orang merasa terikat terhadap keputusan musyawarah sehingga ada rasa memiliki terhadap isi keputusan musyawarah tersebut. Ketiga, memperkokoh hubungan persaudaraan dengan sesama muslim pada umumnya dan anggota dalam jamaah pada khususnya. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya perpecahan. Keempat, mencegah terjadinya dominasi mayoritas dan tirani minoritas, karena dalam musyawarah, hakikat pengambilan keputusan terletak pada kebenaran, bukan semata-mata pertimbangan mayoritas pendapat atau keberpihakan pada suatu persoalan. Kelima, menghindari keburukan dari hasutan, fitnah dan adu domba yang dapat memecah belah barisan kaum muslimin, karena dengan musyawarah semua persoalan menjadi lebih jelas.
Dari uraian di atas, teranglah bagi kita betapa dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan bangsa sangat penting untuk dilakukan musyawarah, dan masalah-masalah yang berkembang harus didialogkan sehingga dari dialog bisa ditemukan solusi yang diberkahi. wallohu a'lam.
Mutiara salaf :
Umar bin Khatab berkata, "Manusia itu ada tiga macam, pertama: orang yang diberikan kepadanya suatu urusan, lalu urusan itu ia luruskan dengan pendapatnya sendiri, kedua: orang yang memusyawarahkan suatu perkara yang tidak jelas baginya lalu ia memutuskan urusan itu sesuai dengan anjuran dan saran ahli fikir, dan ketiga: orang bingung lagi rusak pemikirannya, yaitu seorang yang tidak mau bermusyawarah dan tidak menerima nasihat orang lain." [Adabud Dunya wad Din, Al Mawardy, hal. 359]

0 komentar:
Posting Komentar