Jumat, 17 Juni 2011

Hukum Pil Haid

Soal : Apa hukum menggunakan pil pencegah haidh ?
Jawab : Pemakaian pil pencegah hadh jika tidak membahayakan dari segi kesehatan, maka tidaklah mengapa, dengan syarat suaminya mengizinkan. Akan tetapi sepanjang pengetahuan saya pil-pil tersebut membahayakan bagi wanita. Sebagaimana sudah dimaklumi bahwa darah haidh adalah darah alami. Dan sesuatu yang alami bila dicegah pada saat waktunya, maka tidak bisa tidak ia pastikan akan membahayakan bagi tubuh. Demikian pula termasuk kejelekan pil ini adalah mengacaukan adat kebiasaan wanita, tidak seperti wanita yang lainnya. Maka pada saat yang seperti itu akan memunculkan kegundahan dan keraguan dalam shalat dan saat suami menggaulinya dan lain sebagainya. Oleh karena itu saya tidak mengatakan bahwa ia haram tetapi saya tidak suka wanita menggunakan pil ini khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya.

Dan saya katakan, selayaknyalah bagi wanita untuk ridho terhadap ketentuan Allah terhadapnya. Inilah Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, beliau pada saat haji wada’ masuk ke tempat Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang sedang menangis. Dan beliau radhiyallahu ‘anha sedang mengerjakan umrah. Rasulullah bertanya, “ Ada apa denganmu ? Ataukah engkau sedang berlhalangan ? “ Beliau radhiyallahu ‘anha menjawab, “ Ya “. Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “ Ini adalah sesuatu yang telah menjadi ketetapan Allah atas keturunan peremuan dari bani adam “.
Yang tepat bagi wanita hendaklah bersabar dan ikhlas. Apabila ia terhalang dari shaum dan shalat karena haidh maka ibadah dzikir masih terbuka luas baginya. Ia bisa berdzikir dan bertasbih kepada Allah, bersedekah, dan berbuat baik kepada manusia dengan perkataan dan perbuatan, dan ini adalah termasuk amalan yang paling mulia {Majmu’ Fatawa Syaikh

0 komentar:

Posting Komentar

Must Read

1. Ciri Pendidikan Unggul

Salah satu ciri lembaga pendidikan unggul adalah adanya perhatian pada sisi hafalan, praktek mengajar sebagai penunjang hafalan dan pengembangan dari ilmu yang pernah di dapat.read more→