Soal : Apa hukum bersumpah dengan Nabi SAW, Ka’bah, Kemuliaan, dan dzimmah / tanggungan ? dan apa hukum perkataan orang “bidzimmati” (dengan tanggunganku)
Jawab : Bersumpah demi Nabi tidak boleh, bahkan termasuk jenis syirik, begitu pula bersumpah dengan ka’bah, itu juga termasuk jenis syirik. Karena keduanya adalah makhluk. Dan ersumpah dengan makhluk apapun juga, termasuk jenis syirik.
Begitu pula bersumpah dengan selain Alloh maka ia telah kafir atau musyrik, Nabi bersabda :
“Janganlah kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian, barang siapa bersumpah hendaknya bersumpah dengan Alloh atau diam”.HR. Bukhari dan Muslim
“Barang siapa bersumpah dengan selain Alloh, sungguh ia telah menyekutukan Alloh” HR. Ahmad
“Barang siapa bersumpah dengan selain Alloh, sungguh ia telah kafir” HR. Abu Dawud dan Al Hakim
Akan tetapi harus kita ketahui, bahwa perkataan orang “bidzimmati” bukan bermaksud sumpah dan bukan merupakan sumpah dengan dzimmah. Akan tetapi yang dimaksud dengan dzimmah adalah janji, artinya ini di atas janjiku dan tanggung jawabku. Inilah yang dimaksud dengan perkataan itu. Namun bila ia bermaksud bersumpah dengan kata dzimmah itu, maka ia termasuk sumpah dengan selain Alloh, jadi tidak boleh. Kebannyakan manusia tidak bermaksud bersumpah dengan kata-kata tersebut, akan tetapi kata dzimmah tersebut dimaksudkan janji, dan dzimmah bermakna janji. [Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin]


0 komentar:
Posting Komentar